Siaran Ulang Acara TV Indonesia

Kumpulan Video Acara TV : X Factor Indonesia | Dangdut Academy | MotoGP | KDI 2015 | Rising Star Indonesia | Stand Up Comedy | Indoesian Idol | Video Fatin Shidqia | Malam Minggu Miko | Jadwal Bola | Streaming Online | Liga Inggris | Liga Spanyol | Champions League | Etc..

Detik-Detik Eksekusi Mati Gembong Narkoba

SiaranUlang.com

Video Eksekusi Mati Gembong Narkoba - Malam yang dinantikan akhirnya tiba juga, 9 orang yang telah terpidana dan terbukti bersalah sebagai gerbong narkoba akan segera dieksekusi. Menurut Jadwal yang telah ditentukan mereka akan dieksekusi malam ini (28/04) pada pukul tepat 00.00 WIB.

Eksekusi ini merupakan tahap ke 2 yang pernah dilakukan oleh pemerintah sepanjang tahun 2015. Tahap pertama kemaren telah dilakukan pada tanggal 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Sebanyak 5 Orang terpidana mati telah dieksekusi oleh tim regu tembak di Nusakambangan. Sedangkan 1 orang lainnya dieksekusi di daerah Boyolali, Jawa Tengah.

Tata cara pelaksanaan hukuman mati ini telah diatur  dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lain yaitu UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Dalam Pasal 1 UU No.2/Pnps/1964 disebutkan antara lain bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Sementara pada Pasal 10 disebutkan, eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk kepala kepolisian daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang bintara dan 12 orang tamtama di bawah pimpinan seorang perwira.

Dalam Pasal 7 juga diatur bahwa jika terpidana mati sedang hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Dalam Pasal 4 Perkapolri 12/2010 ditentukan tata cara pelaksanaan pidana mati yang terdiri dari tahapan-tahapan yaitu Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran.

Bagaimana dengan anda? setujuhkah dengan eksekusi mati yang akan dilaksanankan nati malam? Setuju tidak setuju semoga eksekusi mati ini pilihan yang terbaik bagi bangsa kita tercinta... Aamiin.. :)

Copyright: TRI BORN 

 Tags: Video Eksekusi Mati Bali Nine, Jadwal Eksekusi Bali Nine, Pasca Eksekusi Mati Gebong Narkoba, Gebong Narkoba dihukum Mati, Video Hukuman Mati Gembong Narkoba, Bali Nine Telah dieksekusi, Ancaman Bagi Pengedar Narkoba, Hukuman Tegas Para Gembong Narkoba